PROFIL


PEJABAT PPID BPPK PROVINSI PAPUA

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (KIP) mengamanatkan setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan lnformasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Sisi lain Undang Undang Keterbukaan lnformasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Di tingkat Provinsi Papua, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Papua dan untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Publik/SKPD. PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAN KERJASAMA PROVINSI PAPUA TAHUN 2022 dibentuk berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAN KERJASAMA PROVINSI PAPUA No. 042/104.1/BPPK tanggal 16 Juni 2022, yang bertugas








WELCOME TO BORDER AND COOPERATION OF PAPUA PROVINCE
パプア州国境・対外協力局へようこそ。

LOKASI KANTOR

Kontak Kami
BPPK Papua, Jl. Raya Abepura No.8 Entrop Jayapura, Papua 99112
Telepon: +62 967-534843
Fax: +62 967-531519
Email: bpkln@papua.go.id
2021 © BPPK Provinsi Papua | Jayapura - Full script Design by Team IT